Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Peran Lembaga Adat Desa dalam Mengatur Kearifan Lokal Kampung di Kedang

 

Kebersamaan orang Kedang dalam sebuah hajatan di kampung

RakatNtt – Ada beberapa peran Lembaga Adat Desa yakni membantu Pemerintah Desa untuk memajukan tradisi budaya lokal, membantu menyelesaikan persoalan Masyarakat yang berkaitan dengan adat-istiadat.

Lembaga adat juga bisa mengadakan kegiatan adat-istiadat di Desa bersangkutan untuk mendukung pelestarian kekayaan budaya di Desa.  Lembaga adat hadir sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan dan melestarikan nilai-nilai budaya yang hidup di Desa.

Tentu peran Lembaga Adat Desa sangat vital dalam konteks Masyarakat desa. Kehadiran Lembaga Adat membantu banyak hal, apalagi dalam skala desa, nilai-nilai budaya lokal masih sangat hidup. Untuk menjaga nilai-nilai budaya lokal, tentu menjadi tugas semua Masyarakat – Lembaga adat hadir sebagai penyalur aspirasi dan pengontrol.

Semua yang dicatat di atas menjadi penting jika Pemerintah Desa dan Lembaga adat memiliki pemahaman yang sama tentang nilai-nilai budaya di suatu desa. Jika tidak, terlihat bahwa kehadiran Lembaga Adat Desa hanya seperti bayang-bayang; kadang-kadang muncul, kadang-kadang hilang.

Bahkan terlihat juga bahwa peran Lembaga Adat Desa hanya sebatas urusan adat-istiadat perkawinan. Sebuah peran yang sangat terbatas dalam konteks adat-istiadat. Artinya, masih banyak hal lain dalam konteks ini, yang mesti menjadi kewenangan Lembaga Adat Desa, misalnya urusan tentang ritus-ritus tahunan seperti ka weru (lembaga adat bisa “menegur” suku-suku yang tidak lagi menjalankan ka weru), konflik-konflik tanah adat di desa (Lembaga adat berperan membantu menyelesaikan persoalan sesuai hukum adat sampai selesai bukan membiarkan begitu saja), pewarisan pengetahuan generasi muda tentang belis dan aturan-aturannya dan masih banyak lainnya.

Oleh karena itu, para pemangku dalam Lembaga Adat Desa paling kurang memahami tentang kearifan lokal Desa/kampung bukan sekadar karena wowo ria atau berpengaruh.

Birokrasi Tradisional dan Lembaga Adat

 

Orang Kedang di Lembata memiliki nilai-nilai budaya lokal yang sebagian besarnya masih hidup tetapi juga ada yang perlahan-lahan tergerus. Salah satu budaya yang sudah mulai tergerus bahkan berpotensi hilang di Kedang yakni sistim birokrasi tradisional yang disebut ka le’mata. 

Sisitim ka le’mata ini sudah ada sejak berdirinya sebuah kampung. Namun, jika kita turun ke lapangan, sudah terlihat bahwa sistim ini sudah mulai hilang. Pada konteks lain, negara melalui Pemerintah Desa justru menghadirkan lagi Lembaga Adat Desa.

Memang bukan sesuatu yang perlu ditolak karena kehadiran lembaga ini juga sangat relevan dengan kehidupan di desa-desa di Kedang Lembata.

Namun, satu hal yang harus diketahui ialah sebelum kehadiran Lembaga Adat Desa, sistim ka le’mata juga mesti tetap dihidupkan.

Menurut saya sistim ka le’mata mesti diadopsi untuk menghidupkan roh dalam Lembaga Adat Desa. Artinya, kehadiran Lembaga Adat desa tidak boleh dengan sengaja menghapus sistim ka le’mata yang sudah ada.

Persoalan kita saat ini ialah ka le’mata sudah jarang ditemukan. Tentu dengan berbagai macam alasan dan dinamika internal bisa membuat sistim ini menjadi hilang. Akibatnya adalah kekuatan birokrasi tradisional di sebuah Desa atau Kampung bisa menjadi buram atau tidak jelas. Generasi muda menjadi tak tahu identitas kampungnya, tak kenal diri dan tak tahu kearifan lokal di kampungnya.

Nah, dengan demikian, kita mengharapkan agar Lembaga Adat Desa mesti dimaksimalkan perannya. Salah satunya yakni menghidupkan kembali sistim kale’mata sebagai kearifan lokal yang kuat dan sebagai fondasi adat-istiadat di kampung/desa.

Sudah saatnya, orang Kedang kembali melihat identitas kampungnya; belajar tentang kearifan lokal kampungnya sendiri. Sebab omong budaya mesti pertama-tama lahir dari diri sendiri atau dari rumah, dari kampung sendiri.

Post a Comment for "Peran Lembaga Adat Desa dalam Mengatur Kearifan Lokal Kampung di Kedang"