Membaca Ulang Sebutan Ulayat dalam Versi Kearifan Lokal Kedang, Uhe Ara Niku Niwang, Duli Pali Uhe Ara
Oleh Eman Ubuq
RakatNTT.com - Merespons dinamika kehidupan berkomumitas yang semakin miskin akan Nilai. Terutama fenomena pergesekan kepentingan atas lahan hidup (tanah) dalam kehidupan etnis adat Kedang hari ini, penulis sengaja menggugah pandangan generasi Kedang hari ini, untuk coba merefleksi kembali nilai-nilai luhur warisan yang tentunya semakin digerus oleh pengaruh peradaban baru (luar).
Dari
catatan-catatan perjalanan sebagai Aktivis pergerakan masyarakat adat, secara
sengaja ataupun tidak sengaja, banyak catatan-catatan kearifan lokal Kedang
yang sesungguhnya bernilai sepanjang zaman (tidak lapuk de' hujan, tak reput
de' panas).
Untuk edisi ini, penulis sengaja mengangkat pemaknaan istilah Uhe atau Ara, dalam doktrin Keyakinan Wela (keyakinan lama Kedang).
UHE ARA NIKU NIWANG, IHIN WEREN MATAN MEAR, KEPA KIRE' WAHIN SARA, MOLE ERU' HA'I LONGO
Istilah kuno di atas menggambarkan keAgungan dan Kebesaran Pemberi Kehidupan yang diyakini wujudnya berada pada lapisan terdalam dari bumi, yang berkuasa menghidupi semua kehidupan di atas bumi. Ianya dipandang sakral dan keramat, nan suci dan tak bercela, dan mempunyai sekian banyak hukum dan pantang larangnya yang berhubungan dengan keberlanjutan alam dan kedamaian antar sesama manusia.
Dalam Keyakinan Wela (Keyakinan lama Kedang) mengharuskan kepada semua manusia yang hidup di atas tanah, menjaga keharmonisan dan ramah pada Alam (kara awe nanga, kara puli mulung, kara run ketang koba' waer, kara awe wunu paka ele, kara kati edu be' rahi', kara ma'o malong emi iring,..be duli uhe pali ara lolo'. Uhe nore oli' ara nore naya, boi' ne ku' tiwa ne' walu, boi' ne bo' nuren bele maren, tiu ka wara' nawang, te'e ongon epu' tawan mean, te ruku panan tubar lae, tubal mato harang urung, bung udul ledu' wau..dst)
Keyakinan wela (lama)
meyakini bahwa ada kuasa keilahian di dalam bumi yang senantiasa berkenan pada
manusia yang taat dan hidup selaras alam serta mengasihi sesamanya (bdk: ritus
bule Uhe, dan ritus2 lainnya).
Nama yang suci dan keramat ini, tentu saja menjadi ikon yang dimuliakan dalam semua ritus-ritus syukuran maupun pertobatan alias indulgensi dosa, oleh setiap orang yang melanggar pantang larangnya (ritus Mulang kati', kolo' umen bale lama').
TANAH KEDANG-TANAH KERAMAT
Meyakini kebesaran dan kemuliaan bumi yang dipijak, masyarakat adat Kedang, tentu akan tidak rela, jika bumi atau tanahnya dikoyak-koyak. Bumi ibarat Bunda yang tak bernoda (Ino welin Tuan tanah, Aman sae Awu' nimon).
Kekuatan yang bertahta di perut bumi Kedang. Ianya sangat suci dan murni, dalam sebutan lokal dinamakan Awu' ihin weren, ero matan mear; berkuasa sebagai tonggak bumi, ibarat jangkar pada perahu yang berlabuh (Niwang).
Dalam Keyakinan Wela (keyakinan Lama) ianya senantiasa dihormati dan dihargai dengan menyelenggarakan bermacam-macam ritus penyembahan sebagaimana ketentuan yang diharuskan. Komunitas Kedang, sebagaimana keyakinan Lamanya, meyakini semua tulah atau bala, berupa sakit penyakit, serangan hama pada tanaman pangan dan bencana kekeringan dan bencana-bencana lainya, adalah akibat ketidaktaatan dan keserakahan manusia dalam mencari hidup di atas tanah.
PEMAKNAAN ISTILAH UHE ARA, DALAM DINAMIKA POLITISASI KLAIM PENGUASAAN
Uhe ara, jika dicaplok pemaknaannya, sebagai penguasaan ulayat bagi rumpun komunitas atau individu, tentu ternodai keluhurannya apabila klaim penguasaan wilayah hidup (Ang ba'a Ular doro) mengklaim dirinya Uhe Wala (penguasa Uhe).
Istilah dan arti Uhe atau Ara itu sendiri secara harafiah bukan berarti Ulayat atau tanah. Uhe, dalam arti bahasa Indonesia identik dengan lapisan terdalam bumi yang sifatnya keras dan tertua. Sebagaimana uraian penulis terdahulu, seyogyanya Uhe atau Ara, tidak dapat dijangkau oleh tangan dan malahan mata manusia sekalipun.
Penamaan pemangku ulayat versi hari ini, sebenarnya itulah yang disebut Duli atau Pali. Penulis tidak harus menguraikan satu per satu, status pemangku ulayat hari ini, karena klaimnya bertentangan dengan kearifan yang diwasiatkan pendahulu-pendahulu Kedang (sayin Tua teda' bayan Wa' miwa').
Kalaupun ada rumpun yang diakui sah, terkecuali rumpun atau suku tersebut cerdas menanggapi kesepakatan adat (Sayin Tua' teda' bayan wa' miwa'). Dengan kata lain, rumpun atau suku terkait secara sadar mengklaim dan memastikan batas-batasnya dan mendaftarkan aset tanahnya untuk mendapatkan surat wajib pajak. Itupun jika dilakukan segera setelah selesai kesepakatan adat di Leuwayan tahun 1961. Meski demikian adapun pemangku ulayat atau Duli Wala yang tetap diakui hari ini, oleh komunitas kampung tertentu. Hal ini pada hakekatnya didasari oleh semangat persaudaraan, kekerabatan dan persepakatan adat atau ketentuan luhur lainnya (sayin bayan) yang mengikat di antara mereka.
Penulis sengaja mengalihkan arah pandang uraian ini, untuk kembali semata melihat perbedaan pemaknaan Uhe Wala dan Duli Wala. Uhe Wala tidak di atasnamakan pada orang atau komunitas. Ianya abadi dan kekal dengan satu nama (judul tulisan) dan diyakini dan menjadi wujud keramat bagi semua turunan Uyelewun.
Sedangkan Duli Wala adalah Penguasa wilayah hidup yang mendapatkan kuasa ketika zaman Nomaden dan Zaman Gletser atau zaman sebelum lahirnya Kekuasaan Rian Bara' Kedang.
Mengapa orang kerap menggunakan istilah Uhe Wala dengan meng-identik-kan sebagai Penguasa Ulayat?
Merespons pengalihan pemaknaan tersebut, penulis hendak menyatakan bahwa, Istilah atau sebutan Uhe Wala diberikan kepada Pemangku ulayat (Duli Wala) sesungguhnya dapat diduga sebagai politisasi untuk melegalisasi penguasaan atas tanah sekaligus kandungan mineral dalam perut bumi Kedang.
Awal mula pembiasaan menggunakan istilah ini dijangkakan bergulir di era tahun 1980-an. Sebagaimana digambarkan oleh Keyakinan lama Kedang, Uhe Ara itu adalah lapisan Emas Tua yang terkandung dalam bumi. Wujudnya yang maha Indah itu kemudian dijuluki sebagai Awu' ihin weren, Ero matan mear, kepa Kire' wahin sara, mole eru' ha'i longo' (gambaran keIndahan dan Kemurnian yang maha).
Alkisah, sekitar tahun 1980-an, datanglah di tanah Adat Uyelewun, sebuah perusahaan yang berniat untuk investasi di Lembata. PT NUSA LONTAR MAINING yang ketika itu hendak melakukan ekplorasi di beberapa titik calon lokasi Tambang, sebelumnya melakukan penelusuran untuk memastikan, siapa gerangan yang memangku kuasa atas ulayat di titik-titik incarannya.
Dengan kerjasama PEMDA, tentunya yang dicari adalah para pemangku ulayat (Ang ba'a ular doro) atau Duli Wala yang mengatasnamakan komunitas Kedang, mengklaim penguasaan berdasarkan tutur-tutur lama zaman Nomaden dan zaman Gletser. Nah, diduga, semenjak itu, istilah Duli Wala secara sistematik di politisasi untuk bergeser perlahan menggunakan istilah Uhe Wala.
Dengan demikian kuasa atas Uhe Ara yang semestinya hak abadi seluruh turunan Kedang beralih seiring waktu, jatuh ke dalam klaim Individu atau Rumpun tertentu. Praktek politik penguasaan ini, jika diamati secara tuntas, tidak saja terjadi pada Uhe tetapi sekaligus berpautan dengan upaya penguasaan Duli atau Ulayat. Duli atau Ulayat itu sendiri seyogyanya telah diklaim dalam hak milik orang-per orangan, sebagaimana amanat aturan adat terakhir, yakni Sayin Tua' Teda' Bayan Wa' miwa’.
Seturut tradisi adat Kedang, masih ada kalangan tertentu yang karena alasan tertentu masih dihargai eksistensinya sebagai Duli Wala, namun sebatas memenuhi hak-haknya atas hasil perburuan dan melaut, dan bagian-bagian sesajian yang dikhususkan (wutu' ale, ere patang ruha nangi) – tupun, kalau ada yang masih mau menghargai.
Apa Hubungan Catatan ini dengan Kemaslahatan
Komunitas Kedang?
Membuka kembali lembaran kisah Pergerakan masyarakat Kedang semenjak tahun 2007, menolak Rencana Investasi Tambang Lembata, penulis teringat akan sebuah tulisan Dr. Ahmad Atang, dalam Disertasi S3-nya, mencoba menggambarkan bagaimana kekuatan rakyat melawan kebijakan Pemerintah itu, yang beliau sebut sebagai Revolusi berbasis budaya.
Ianya merupakan revolusi yang berbeda penjiwaannya dengan Revolusi rakyat di Amerika Latin yang digerakan oleh para penganut Teologi Pembebasan. Bagaimana tidak? Orang Kedang menolak Rencana Investasi Tambang, bukan semata alasan kerusakan lingkungan hidup tetapi lebih dari itu, kuat membela kesucian “Bundanya,” yang diyakini sebagai Penguasa yang Pemurah dan Maha mulia, wujud keIlahian yang berkuasa memberi kehidupan dan merupakan tonggak bumi (Uhe ara niku niwang, awu' ihin ero weren, Kepa kire' wahin sara, mole eru' ha'i longo').
Alhasil Rencana Investasi itu dibatalkan oleh Pemda dan DPRD Kab. Lembata pada tahun 2010. Perjalanan perjuangan ini banyak mengajarkan Penulis untuk menuliskan penghayatan-penghayatan luhur ini, untuk direfleksikan oleh generasi hari ini, agar memilih untuk tetap mempertahankan keluhuran keyakinan Lama demi kemaslahatan komunitas dan eksistensi etnis berkelanjutan di tanah adat Uyelewun. Kecintaan komunitas atas jati diri nya sebagai anak tanah Uyelewun sesungguhnya diaplikasikan lewat kecintaan kita akan alam dan sesama.
Kesaksian-kesaksian Akan Keabsahan Doktrin Keyakinan Wela atas Kesakralan wujud Uhe Ara Niku Niwang, Awu' Ihin Ero weren, Kepa Kire' Wahin sara, Mole eru' Ha'i Longo'
Mengenang kembali Almahrum Abu Sama Nutunramu, pemangku ulayat Peu Uma, yang jadi sasaran bidik investasi Tambang kala itu. Belajar dari almahrum, penulis menemukan sekian banyak keluhuran dalam tatanan Keyakinan lama yang kemudian diakui sebagai tradisi adat Kedang. Beliau pernah diwawancarai dalam sebuah temu diskusi di Jakarta sekitar tahun 2008.
Ia mengisahkan kembali bagaimana tawar-menawar kepentingan yang dilakukan oleh delegator investor, yang bertemu beliau untuk memohon pembebasan tanah miliknya untuk dijadikan areal tambang. Sangat praktis dan singkat, beliau memberikan jawaban, bahwa "kalau tanah saya luas, tapi tidak dijual karena itu untuk kehidupan hari ini dan generasi mendatang. Tapi kalau anda mau beli UHE, silahkan bertanya pada semua masyarakat Kedang, karna Uhe itu bukan milik saya pribadi" - (kalau me dahang ko' awu', ko' awu' bowe' rai, pa' ko'i oha' durung ne. Me pusaka nenek moyan mara bitan no' loyo nore ana' utun bele keu wa, tapi kalau me dahang Uhe, me Uhe no' Edang kole mai se'e ne, oha' ei eha' ko'o ne) demikian kesaksiannya. Kesaksian ini sekaligus menegaskan kepada Penulis untuk menghayati bahwa Uhe itu bukan ulayat dan ianya hak kuasa seluruh komunitas Uyelewun.
Menjalani beratnya pergerakan masyarakat adat, Penulis dipertemukan dengan sekian banyak tua adat, molan maren, dan lebih beruntung lagi bergerak bersama dalam dukungan mutlak eks pejuang Sayin Tua' Teda' Bayan Wa' miwa', Opa Almahrum Guru Hering Amunmamaq dan Opa Guru Hendrikus Teheq Belukobi.
Semangat perjuangan guru-guru Katholik untuk membebaskan semua kaum jelata dari penindasan Feodal, menginspirasi masyarakat Kedang untuk bangkit mempertahankan kesakralan dan kemuliaan Uhe Ara Niku Niwang.
Seiring sejalan para molan pun baru berani membuka sedikit banyak tentang nama sakral Uhe Ara Edang sebenarnya adalah Kepa Kire' Wahin Sara, Mole eru' ha'i longo'.
Untuk membuktikan kekeramatannya, Penulis bersama para pejuang muda Baraksatu, diarahkan untuk melakukan ritus Letu' Uhe di Leu Rian (puncak Gunung Uyelewun) tahun 2008. Banyak lagi kesaksian yang mesti ditulis namun Penulis memilih untuk menampilkan sedikit saja di atas, demi kenyamanan dalam ketaatan akan kemuliaan Uhe Ara Niku Niwang. Dimana pun dan siapapun dia, tentu akan menemukannya bila terus mendalami dan mendalami...!
Kesimpulan Penulis
Bahwa sesungguhnya Etnis Kedang merupakan etnis adat dan sesungguhnya menguasai satu tanah adat, tanah adat Uyelewun. Bahwa sesungguhnya klaim penguasaan ulayat oleh kalangan tertentu, sebagai Uhe Wala, sangat bermuatan politisasi untuk penguasaan atas sumber daya alam. Kecuali, klaim yang diakui oleh dan antara komunitas tertentu, sejak awal mula, berdasarkan semangat kekerabatan, persaudaraan dan juga balas budi (bdk; riwayat Duli Peu Uma, Hiba raba robi raba bunga hide mau bara, kote kai leto beni dan Peu ara wei laleng dan lain lagi).
Bahwa semestinya
sengketa hak milik tanah di Kedang dapat diminimalisir jikalau setiap orang
Kedang memiliki rasa senasib sebagai saudara dan mentaati kehendak Keyakinan
Lama atau adat istiadatnya dalam Sayin
bayan yang sudah diwariskan.
Sebagai catatan kaki dari tulisan singkat ini, penulis hendak mengingatkan bahwa, ancaman perampasan lahan potensi diseantero Kedang akan terus digulirkan oleh kaum berUang, yang modusnya bisa terbaca dalam metode pendekatan investor Tambang dan Investor Pariwisata.
Penulis (Eman Ubuq) berjuang bersama masyarakat mempertahankan tanah adat Kedang-Uyelewun |
Jika benar, Tanah adat
ini keramat dan terberkati sebagaimana Keyakinan manusia awal mula Kedang,
sudah saatnya untuk bangkit dan mempertahankan aset-aset bernilai ini demi
kemaslahatan hari ini dan generasi mendatang.