Mundurnya Calon Incumbent itu Ksatria, Mundurnya Panitia Pilkades adalah tidak Independent
Pengunduran diri panitia Pilkades Mahal
1 pasca pengunduran diri Calon Incumbent adalah ibarat sebuah pertontonan yang
tidak baik untuk khalayak masyarakat kabupaten Lembata, khususnya warga desa
mahal 1.
Hal ini perkuat oleh hasil laporan
penelitian panitia atas pengaduan masyarakat berkaitan prilaku asusila yang
pernah dilakukan oleh Calon LL. Berdasarkan pengumuman Panitia bahwa hasil tidak ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh
Calon tersebut. Pengumuman tersebut bahwa tidak ditemukannya kesalahan atas
pengaduan masyarakat adalah sebuah kebohongan publik, sebab kasus tersebut
sudah ada pelaporan kepolisian, pengakuan dari perempuan dan berita dimedia.
Artinya sudah ada tiga bukti dan publik Lembata mengetahui.
Makanya panitia mengundurkan diri setelah
calon incumbent mundur, hal ini menggambarkan bahwa panitia tidak independent,
kerja pantia dibawa bayang-bayang kepentingan salah satu bakal calon. Publik
bisa pahami bahwa sejak awal sudah di desain agar pantia yang dibentuk itu
untuk mengamankan kepentingan Calon Incumbent, sebab sudah diprediksi jauh
sebelum bahwa dimomentum pilkades kasusnya akan diangkat lagi.
Diangkat lagi kasus itu adalah bagian
edukasi ke publik untuk melihat sepak terjang para calon dan bagian dari cara
menyampaikan pesan dinamika demokrasi, termasuk pengunduran diri Calon
Incumebent adalah langkah yang ksatria sebagai bentuk tanggungjawab moral ke
publik karena bukan fitnah.
Tapi publik tidak perlu kecewa atas
langkah tidak ksatria yang dilakukan secara kolektif oleh panitia, sebab tanpa
mereka juga pilkades akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Saya sangat
yakin masih banyak putra putri terbaik Desa Mahal 1 yang mampu berdiri tegap
membangun demokrasi di tingkat desa sebagai panitia. Sebab, jangan merasa bahwa
ketika panitia mengundurkan diri maka serta merta pilkades batal, tinggal
dibentuk lagi sesuai aturan.
Kejadian ini menjadi pelajaran dan
catatan untuk semua, disisi lain pilkades adalah proses politik, tetapi
penyelenggara adalah penjaga demokrasi yang harus berdiri diatas semua
golongan, menjadi pelayan bagi semua kepentingan dalam pesta demokrasi tingkat
desa.
Rozak Daud Hobamatan