Bagi Calon Pengantin Baru di Paroki Hoelea Lembata, Baca Tiga Keputusan Ini
Pada Hari Kamis,
tanggal 16 September 2021, sekitar Pkl. 09.30 Wita, bertempat di gereja
Katholik Stasi St. Bartolomeus Walangsawah, Paroki Hoelea, Kecamatan Omesuri, Lembata, Kanit Binmas Polsek Omesuri BRIPKA
Sempi Pellokila bersama Kanit Provos Polsek Omesuri BRIPKA Rikhardus Seran
Nahak memberikan sosialisasi atau Penyuluhan Undang-Undang No.23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Penyuluhan tersebut
ditujukan kepada 44 (Empat Puluh Empat) Pasangan calon Pengantin di Wilayah
Pelayanan Paroki Salib Suci Hoelea yang
akan melaksanakan pemberkatan nikah pada Jumat (17/9/2021).
Selain itu, Kanit
Binmas bersama Kanit Provos selaku Pemateri, menyampaikan beberapa hal untuk
dijadikan atensi, diantaranya:
~ Menghimbau Umat yang
ada agar tetap mematuhi Prokes Covid -19, serta Instruksi Bupati Lembata No.08
Tahun 2021.
~ Menghimbau agar mematuhi
Edaran Uskup Larantuka yang menekankan untuk tidak mengadakan pesta atau
hajatan guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi pada penyebaran Covid
-19.
~ Menghimbau agar
mematuhi hasil kesepakatan bersama antara pihak Paroki Salib Suci Hoelea dengan
Satgas Covid -19 Kec. Omesuri, Puskesmas Balauring, Koramil 1624 -04 Omesuri
serta Polsek Omesuri tentang Pembukaan Giat Peribadatan dan Pelayanan Sakramen
di Wilayah Pelayanan Paroki Salib Suci Hoelea sebagai bentuk penegasan terhadap
Edaran Uskup Larantuka.
~ Menghimbau agar
Masing-masing pihak tetap menjaga Situasi Kamtibmas Pasca pelaksanaan
pemberkatan nikah.
Kegiatan yang dihadiri
oleh Pastor Paroki Rm. Agustinus Guna, Pr, pastor rekan, Romo Rus Diaz, Ketua
Dewan Paroki Salib Suci Hoelea serta Dewan Pengurus Harian Paroki Salib Suci
Hoelea tersebut, berjalan aman dan berakhir Pkl.10.45 Wita.
Tiga
Keputusan Bersama
Berdasarkan hasil rapat
bersama antara tim pastor, Camat Omesuri, Katua Tim Gas Covid-19 Kecamatan
Omesuri, Bapak Danramil dan Kapolsek (TNI POLRI), ibu KAPUS Balauring dan DPP
pada Sabtu (11/9), maka lahir tiga keputusan yakni:
1. Tidak boleh
mengadakan pesta dalam bentuk apapun
2. Kegiatan penerimaan
sakramen atau berkaitan dengan pesta akan dipantau oleh Tim Gas Covid-19 Omesuri bersama TNI POLRI
3. Apabila umat melakukan
pesta, maka pihak TNI POLRI akan menindak tegas dan menginterogasi tuan pesta
serta pemilik alat (soundsistem). Alat-alat tersebut akan diamankan ke kantor
TNI/POLRI.
Keputusan ini
ditandatangani oleh Pastor paroki Hoelea, Romo Agustimus Guna, Pr.
Kontributor: Guido Lobemato
Editor: Admin