Terkait Surat Pemdes Mahal, Ini Respons Kepala KPH Lembata
Sebelumnya, Selasa, (3/8/2021) rakatntt.com menginformasikan bahwa Pemerintah Desa Mahal sudah membuat surat permohonan pengurangan area hasil revisi kawasan hutan lindung Natu, Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Surat
tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIV
Kupang sesuai aspirasi dari masyarakat pemilik lahan di sekitar hutan lindung
Natu.
Kepala
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Linus Lawe, membenarkan
adanya surat tersebut.
“Benar
ada surat dari Pemdes Mahal terkait permohonan pengurangan lahan kawasan hutan
lindung Natu. Kami juga mendapat tembusan,” jelasnya via Whatsapp, (Kamis,
5/8/2021).
Lebih
lanjut, ia menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diteruskan baik kepada Kepala
BPKH Wilayah XIV selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Natu
maupun kepada anggota Panitia.
Menurut
Linus Lawe, semua proses tata batas hutan lindung Natu sudah dilakukan sesuai
mekanisme, termasuk pada pemancangan batas sambil menunggu tahapan penetapan
yang direncanakan dalam tahun 2021.
Sesuai
penjelasan dari Linus Lawe, sesungguhnya, luas awal kawasan hutan natu
kurang-lebih 300 Ha, kemudian direvisi berkurang menjadi 23 Ha. Walaupun sudah
direvisi, masyarakat pemilik lahan pertanian di sekitar hutan Natu melalui Pemdes Mahal membuat surat permohonan
kepada BPKH XIV agar mengurangi luas area hutan natu dari 23 Ha menjadi 3 Ha. Menurut
masyarakat pemilik lahan, kawasan di sekitar hutan natu sudah menjadi lahan
potensial demi nafas hidup anak-cucu.
Tergantung Keputusan Panitia
Walaupun
Pemdes Mahal sudah membuat surat permohonan resmi kepada BPKH XIV Kupang,
hasilnya masih menjadi tanda tanya. Mengapa tidak? Linus Lawe, dalam pesan
singkat via Whatsapp, menjelaskan, semua keputusan ada di tangan panitia.
“Bahwa
ada permohonan Pemdes Mahal, perlu diapresiasi dan hasilnya tergantung
pembahasan panitia nanti,” jelasnya.
Ia
juga menjelaskan, sudah beberapa kali KPH, Polres Lembata melalui Polsek
Omesuri, Koramil Sektor Omesuri dan Camat Omesuri melakukan fasilitasi bersama
warga Desa Mahal.
Untuk
mendukung aspirasi masyarakat pemilik lahan, KPH Wilayah
Kabupaten Lembata bersama tim terkait mengharapkan agar pemohon segera
menyiapkan data atau dokumen pendukung usulan sebagai bahan pembahasan panitia.
Secara
teknis, kewenagan persetujuan usulan tergantung dari pertimbangan panitia tata
batas di antaranya terdiri atas Kepala BPKH, Kadis Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi NTT dan lain-lain.