Kurangi Area Hutan Natu, Pemdes Mahal Surati Kepala BPKH Kupang
Surat resmi dengan Nomor Pem. 141/174/MHL/VII/2021 dibuat oleh Pemerintah Desa Mahal dengan pokok persoalan terkait permohonan pengurangan area hasil revisi kawasan hutan lindung Natu, Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.
Surat tersebut dibuat pada
12 Juni 2021 usai Pemdes Mahal menerima aspirasi dari masyarakat setempat
khususnya para pemilik lahan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Balai
Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIV Kupang selaku Ketua Panitia Tata Batas
Kawasan Hutan Lindung Natu.
Adapun isi surat
tersebut yaitu memohon kepada Kepala BPKH XIV Kupang untuk segera mengurangi
kawasan hutan Natu dari luas awal sebesar 23 Ha menjadi 3 Ha. Alasannnya,
sebagian besar kawasan di sekitar hutan lindung Natu telah diolah oleh
masyarakat setempat menjadi lahan pertanian.
Masyarakat yang
dimaksud yakni Rafael Ruang Boli, Leonardus Leu Odel, Sunarto Dato, Yohanes
Hoat, Muhidin Leu, Ruslan Saidi, Thomas Toda Odel, Lukman Rajuni dan Lusia Leto
Ledo.
Baca Juga: Status Ulayat Wilayah Noni' Versi Suku Odel Wala
Surat tersebut ditandatangani
oleh Kepala Desa Mahal Muh. Lukman Laba dan diketahui oleh Camat Omesuri, Ade
Hasan Yusup, SP selaku Pembina.
Pemdes
Mahal Minta Dikabulkan
Kepala Desa Mahal, Muh.
Lukman Laba saat dihubungi di Mahal, Selasa (3/8/2021) menjelaskan, surat
tersebut dibuat sesuai pengaduan atau aspirasi dari masyarakat pemilik lahan. Oleh
karena itu, sebagai pimpinan di Desa bersangkutan, ia memohon kepada Kepala
BPKH XIV Kupang untuk segera mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Ketua PKB kunjungi Golkar Lembata, Ada Apa?
Selain itu, lanjutnya,
setelah dikabulkan, Pemdes bertekad untuk bekerja sama dengan masyarakat guna
menjadikan Natu sebagai Hutan Adat agar bisa dijaga atau dilindungi baik oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat adat bersangkutan sesuai dengan kearifal
lokal masyarakat.