Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kurangi Area Hutan Natu, Pemdes Mahal Surati Kepala BPKH Kupang

 


Surat resmi dengan Nomor Pem. 141/174/MHL/VII/2021 dibuat oleh Pemerintah Desa Mahal dengan pokok persoalan terkait permohonan pengurangan area hasil revisi kawasan hutan lindung Natu, Desa Mahal, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata.


Surat tersebut dibuat pada 12 Juni 2021 usai Pemdes Mahal menerima aspirasi dari masyarakat setempat khususnya para pemilik lahan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) XIV Kupang selaku Ketua Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Lindung Natu.


Adapun isi surat tersebut yaitu memohon kepada Kepala BPKH XIV Kupang untuk segera mengurangi kawasan hutan Natu dari luas awal sebesar 23 Ha menjadi 3 Ha. Alasannnya, sebagian besar kawasan di sekitar hutan lindung Natu telah diolah oleh masyarakat setempat menjadi lahan pertanian.


Masyarakat yang dimaksud yakni Rafael Ruang Boli, Leonardus Leu Odel, Sunarto Dato, Yohanes Hoat, Muhidin Leu, Ruslan Saidi, Thomas Toda Odel, Lukman Rajuni dan Lusia Leto Ledo.


Baca Juga: Status Ulayat Wilayah Noni' Versi Suku Odel Wala


Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Mahal Muh. Lukman Laba dan diketahui oleh Camat Omesuri, Ade Hasan Yusup, SP selaku Pembina.


Pemdes Mahal Minta Dikabulkan


Kepala Desa Mahal, Muh. Lukman Laba saat dihubungi di Mahal, Selasa (3/8/2021) menjelaskan, surat tersebut dibuat sesuai pengaduan atau aspirasi dari masyarakat pemilik lahan. Oleh karena itu, sebagai pimpinan di Desa bersangkutan, ia memohon kepada Kepala BPKH XIV Kupang untuk segera mengabulkan permohonan tersebut.


Baca Juga: Ketua PKB kunjungi Golkar Lembata, Ada Apa?


Selain itu, lanjutnya, setelah dikabulkan, Pemdes bertekad untuk bekerja sama dengan masyarakat guna menjadikan Natu sebagai Hutan Adat agar bisa dijaga atau dilindungi baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat adat bersangkutan sesuai dengan kearifal lokal masyarakat.